ABSTRACT: This study aims to describe the dynamics of the South China Sea territorial
dispute are clear and to explore the entire mechanism of diplomacy, especially in the
informal diplomatic approach to conflict resolution of disputes in the South China
Sea region. Study of the mechanisms of informal diplomacy is expected to be a good
alternative approach in the dispute resolution process between countries where the
informal diplomacy plays an important role when an official or the first track
diplomacy and mediation efforts of others is not easily done in a dispute or conflict
resolution process.
This research using descriptive method. Where to collect detailed factual
information that describes the existing symptoms, identify the problem or check the
conditions and practices in force, making comparisons or evaluations, and determine
what other people do in the face of similar problems and learn from experience to
establish plans and decisions the time will come. The data used in this study is
secondary data is data which obtained from various sources of literature related to the
research conducted by the author. The data in this study were obtained from the data
collection from various official publications consist of books, documents, journals,
and newspapers. Data from the author analyzes the results of qualitative techniques,
which emphasize the data analysis of qualitative data.
The results showed that the diplomatic approach of the development of
informal dispute since seen this approach applied to the year 1990 has brought a
significant results and positive influence in the process of resolving the territorial
dispute itself. With this informal approach to diplomacy, military conflict between
countries can be prevented since the year 1990-2011. This is because the nature of
diplomacy is not formal so that it can be accepted by all the disputing countries where
diplomatic relations between the disputing countries is not good so the formal
diplomacy difficult to apply the dispute resolution process
INTISARI: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dinamika konflik sengketa
wilayah Laut Cina Selatan secara jelas serta mengeksplorasi seluruh mekanisme
diplomasi terutama pendekatan diplomasi informal dalam upaya penyelesaian konflik
sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. Kajian mengenai mekanisme diplomasi
informal ini diharapkan dapat menjadi alternatif pendekatan yang baik dalam proses
penyelesaian sengketa wilayah antar negara dimana diplomasi informal ini
memegang peranan penting apabila diplomasi resmi atau first track diplomacy dan
upaya-upaya mediasi lainnya tidak mudah dilakukan dalam suatu proses penyelesaian
sengketa atau konflik.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Dimana mengumpulkan
informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengidentifikasi
masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku, membuat
perbandingan atau evaluasi, dan menentukan apa yang dilakukan orang lain dalam
menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman untuk menetapkan
rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari berbagai
sumber literatur yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari teknik pengumpulan data melalui telaah
pustaka yakni penelusuran data kepustakaan dari berbagai terbitan resmi yang terdiri
dari buku, dokumen, jurnal, dan surat kabar. Data dari hasil penelitian penulis analisis
dengan teknik kualitatif, dimana analisa data ditekankan pada data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan diplomasi informal dilihat
dari perkembangan sengketa sejak pendekatan ini diterapkan tahun 1990 telah
membawa hasil dan pengaruh yang signifikan dan positif dalam proses penyelesaian
sengketa wilayah ini sendiri. Dengan pendekatan diplomasi informal ini, konflik
terbuka atau militer diantara negara-negara bersengketa dapat dicegah sejak tahun
1990-2011. Hal ini dikarenakan sifat diplomasi yang tidak formal sehingga dapat
diterima oleh semua negara bersengketa dimana hubungan diplomatik diantara
beberapa negara bersengketa ini kurang baik sehingga jalur diplomasi resmi sulit
diterapkan dalam proses penyelesaian sengketa.