ABSTRACT: Granting broad autonomy to the region aimed at accelerating the
establishment of the welfare of the community through service improvement,
empowerment and community participation. In addition, through extensive regional
autonomy is expected to improve competitiveness by observing the principles of
democracy, equality, justice, privilege and the specificity and potency and diversity
of local resources (especially natural resources), the system of the Republic of
Indonesia.
One issue is quite complicated in the organization of local governments in the
era of autonomy is the perception of inequality between stakeholders in the area of
interpreting the substance of the legislation that exists. The impact of that is the
emergence of regional frictions and product policies are contrary to public interest as
well as higher legislation.
From the inventory of the problems complained of foreign investors, turned
out to local regulation is one of the causes of problems are highlighted, and can cause
a condition considered to be counter-productive to the efforts made the business
world in order to maintain efficiency and competitiveness in international markets.
Observing the problems which arise, then the formulation of the research
problem: "How does the process of policy formulation in the cancellation of the
Central Government Regulation"? In this evaluation process will be observed the
draft regulations and regulations that have been endorsed by the region and the
determination of the cancellation policy of the draft regulations and local regulations
by the Ministry of Home Affairs. Specifically, the regulations that were evaluated are
those related to taxes and levies.
INTISARI: Pemberian otonomi luas kepada daerah ditujukan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi luas
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman sumberdaya daerah (terutama sumberdaya alam), dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu persoalan yang cukup pelik dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah pada era otonomi luas ini adalah ketidaksamaan persepsi antar pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah dalam menafsirkan substansi peraturan perundang-undangan yang ada. Dampak dari hal tersebut adalah timbulnya friksi dan produk kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dari inventarisasi permasalahan yang dikeluhkan investor asing, ternyata Peraturan Daerah merupakan salah satu penyebab permasalahan yang disorot, dan dianggap bisa menimbulkan kondisi yang bersifat kontra-produktif dengan upaya yang dilakukan dunia usaha dalam rangka efisiensi dan mempertahankan daya saing di pasar internasional. Mencermati permasalahan yang mengemuka tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini: “Bagaimana proses perumusan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pembatalan Peraturan Daerah”? Dalam hal ini akan dicermati proses evaluasi rancangan perda dan perda yang sudah disahkan oleh daerah, dan penetapan kebijakan pembatalan rancangan perda dan perda itu sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Secara spesifik, perda yang dievaluasi adalah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
daerah pada era otonomi luas ini adalah ketidaksamaan persepsi antar pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah dalam menafsirkan substansi peraturan perundang-undangan yang ada. Dampak dari hal tersebut adalah timbulnya friksi dan produk kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dari inventarisasi permasalahan yang dikeluhkan investor asing, ternyata Peraturan Daerah merupakan salah satu penyebab permasalahan yang disorot, dan dianggap bisa menimbulkan kondisi yang bersifat kontra-produktif dengan upaya yang dilakukan dunia usaha dalam rangka efisiensi dan mempertahankan daya saing di pasar internasional. Mencermati permasalahan yang mengemuka tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini: “Bagaimana proses perumusan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pembatalan Peraturan Daerah”? Dalam hal ini akan dicermati proses evaluasi rancangan perda dan perda yang sudah disahkan oleh daerah, dan penetapan kebijakan pembatalan rancangan perda dan perda itu sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Secara spesifik, perda yang dievaluasi adalah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.